Pasal 6 UU RI No. 14 th 2005
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional wajib melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Adapun Tujuan Pendidikan Nasional yaitu: berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada dewa Tuhan yang maha esa, berahlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta mnjadi warga negara yg demokratis dn ber. tjwb
Prinsip Profesionalitas
Pasal 7 UU no 14/2005
Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan menurut prinsip sebagai berikut : mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
Dalam pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa, tugas guru dan murid ditinjau ulang. Guru menjadi fasilitator bukan sebagai sumber ilmu, dan siswa mempunyai tanggung jawab yang lebih atas pembelajaran mereka.
Jadilah Guru Yang Berkualitas
The mediocre teacher tells
Guru yang biasa memberi tahu
The good teacher explains
Guru yang baik menerangkan
The superior teacher demonstrates
Guru yang ahli berdemonstrasi
The great teacher inspires
Guru yang luar biasa mengispirasi
Pelajaran Penting Untuk Guru
Don’t try to fix the students,Jangan coba memperbaiki murid,
Fix our self first.
Perbaikilah diri kita dahulu.
When our students fail,
Saat siwa kita gagal,
We as teachers too have failed
Kita sebagai guru juga gagal
No comments:
Post a Comment