Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara bersiklus dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
- Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melaksanakan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
- Kepala Sekolah dan Pengawas melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.
3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, dukungan teladan pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
- Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menawarkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
- pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti kegiatan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment