Tuesday, 12 February 2019

Jadi Berakal Panduan / Aliran Penyusunan Rks/M Terbaru Revisi 2017


Panduan / Pedoman Penyusunan RKS/M Terbaru Revisi 2017. RKS/M (rencana kerja sekolah / madrasah) penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah / madrasah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah/madrasah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Proses untuk memilih tindakan masa depan sekolah/madrasah yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dokumen perihal citra acara sekolah / madrasah di masa depan untuk mencapai perubahan/ tujuan sekolah/madrasah yang telah ditetapkan.

PP 19/2005 perihal Standar Nasional Pendidikan,  Pasal 53 ayat (1) :
Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan klasifikasi rinci dari planning kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.

PP 17/2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51 :
Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam:
a. Rencana kerja tahunan satuan pendidikan;
b. Anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan;
c. Peraturan satuan atau jadwal pendidikan.

Permendiknas 19/2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
  1. Rencana kerja jangka menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
  2. Rencana kerja tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan menurut planning kerja jangka menengah.

Tujuan Penyusunan RKS/M


  1. Menjamin supaya tujuan dan sasaran sekolah/madrasah sanggup dicapai;
  2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan antar waktu;
  4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
  5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
  6. Menjamin penggunaan sumber daya sekolah/madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.

Prinsip-Prinsip Penyusunan RKS/M


  1. Terpadu, meliputi keseluruhan program.
  2. Multi tahun, meliputi periode 4 tahun.
  3. Multi sumber, mengidentifikasi banyak sekali sumber dana.
  4. Berbasis kinerja, mempunyai indikator yang jelas.
  5. Partisipatif, melibatkan banyak sekali unsur.
  6. Integrasi Pendidikan Karakter Bangsa.
  7. Sensitif terhadap info gender.
  8. Responsif terhadap keadaan bencana.
  9. Pelaksanaannya dimonotor dan dievaluasi.

selengkapnya sanggup anda unduh filenya pada link dibawah ini:

alur penyusunan rks/m
contoh rkm

Demikian saja sekilas dari perihal Panduan / Pedoman Penyusunan RKS/M Terbaru Revisi 2017. semoga sanggup mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin...

No comments:

Post a Comment