Sunday, 3 February 2019

Jadi Berilmu Santunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Permendikbud No 10 Tahun 2017


Permendikbud No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik ialah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. Tenaga Kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Organisasi Profesi ialah kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.

Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Yang mencakup proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan profesi meliputi


  1. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. pemberian imbalan yang tidak masuk akal
  3. pembatasan dalam memberikan pandangan
  4. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
  5. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap risiko


  1. gangguan keamanan kerja
  2. kecelakaan kerja
  3. kebakaran pada waktu kerja
  4. bencana alam
  5. kesehatan lingkungan kerja
  6. risiko lain.

Download permendikbud no 10 tahun 2017 wacana proteksi pendidik dan tenaga kependidikan

Selengkapnya sanggup anda download pada link berikut ini:
Permendikbud No 10 Tahun 2017

Demikian dari kami wacana Permendikbud wacana Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, agar sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

No comments:

Post a Comment