Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Ada beberapa cara yang dapat dipakai untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah. Salah satunya ialah dengan menerapkan metode multi grade teaching. Dalam metode ini, satu guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran, tetapi minimal dapat mengajar dua mata pelajaran.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam mengatakan, dalam metode multi grade teaching, guru yang mempunyai kelebihan jam mengajar alasannya ialah mengajar lebih dari satu mata pelajaran, harus mendapat tunjangan suplemen dari pemerintah daerah. Namun hal itu tidak berlaku jikalau metode multi grade teaching diterapkan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
“(Pemerintah) kawasan harus menunjukkan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan hingga guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu,” ujar Anas ketika program gelar wicara dengan Radio KBR 68 H di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu pagi (18/11/2015).
Anas mengakui, kondisi kekurangan guru masih ditemui di beberapa kawasan di Indonesia. Kekurangan tersebut, katanya, ada di beberapa mata pelajaran tertentu, menyerupai geografi dan sosiologi. Selain itu, jumlah guru untuk Sekolah Menengah kejuruan juga masih kurang. Khusus untuk kekurangan guru di Sekolah Menengah kejuruan itu, Anas menyampaikan hal itu diatasi dengan mendatangkan guru praktisi dan dukungan guru honorer.
“Guru produktif untuk Sekolah Menengah kejuruan di beberapa provinsi belum cukup. Yang ngajar (SMK) guru-guru honorer dan profesional, contohnya di Sekolah Menengah kejuruan Kelautan,” tutur Anas.
Ia menuturkan, jumlah guru untuk anak berkebutuhan khusus dan sekolah luar biasa (SLB) juga masih kurang. Salah satu solusi yang ditempuh ialah melaksanakan kolaborasi dengan forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). “Khususnya untuk provinsi yang mempunyai LPTK yang ada jurusan Pendidikan Luar Biasa,” ujar Anas. (Desliana Maulipaksi)
Sumber artikel & gambar : Multi Grade Teaching, Pemerintah Daerah Harus Tambahkan Tunjangan Guru – Kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment